Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Kampiri di Sorot, APH di Minta Turun Tangan






Soppeng, -Soppeng.Today- Salah satu proyek pembangunan saluran irigasi Sipatuo Desa Kampiri, Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak. 

Aparat Penegak Hukum diminta turun tangan mengambil tindakan tegas , pada proyek yang di danai melalui Anggaran Dana Desa, Desa Kampiri yang diduga dikerjakan secara asal - asalan itu. 






Sesuai pantauan mendalam awak media lokal Soppeng dilokasi kegiatan, proyek saluran irigasi Sipatuo Desa Kampiri terlihat asal - asalan. Hal itu diduga terjadi akibat pihak pelaksana ingin meraup keuntungan pribadi dengan menggunakan anggarana dana desa. 

Betapa tidak, terlihat pada pasangan batu pondasi irigasi hanya ditempel pada bagian bawah pondasi lama. Yang semestinya, pasangan batu pondasi lama dibongkar secara menyeluruh lalu dilakukan pasangan ulang. 

Salah satu pekerja yang dimintai keterangannya mengatakan, " Iye, kami bekerja sesuai dengan arahan pihak pelaksana, yang menurutnya itu sudah sesuai dengan arahan konsultan, " Sebutnya. 

Sementara, Marhudi Kepala Desa Kampiri dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, " Itu lokasi sebenarnya sudah masuk wilayah Desa Tinco, namun sesuai dengan hasil kesepakatan warga Desa Kampiri, masyarakat petani meminta agar irigasi tersebut ditambah kedalamannya. Jadi Pemerintah Desa Kampiri alokasikan anggaran sebanyak Rp. 184 juta dari Anggaran Dana Desa, meski itu termasuk wilayah Desa Tinco, " Katanya. 

Kendati demikian, sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, " Saluran irigasi Sipatuo itu sudah 2 kali dianggarkan, yang hanya berselang 2 tahun saja. Ajaibnya lagi menurutnya, apakah Pemerintah Desa Kampiri sudah tidak memiliki lokasi di wilayahnya untuk dialokasikan anggaran, kenapa mengklain wilayah Desa Tinco untuk di anggarkan menggunakan anggaran dana desa , " Katanya. Jumat, (3/1/2025). 

Masih lanjut menjelaskan, " Dalam hal ini, pihak Inspektorat Kabupaten Soppeng harus lakukan audit menyeluruh terhadap proyek saluran irigasi tersebut, dan membuktikan adanya indikasi penyimpangan lalu menyerahkan hasilnya kepada APH, demi untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut.( Tim )

0 Komentar