Proyek Drainase Diduga Bermasalah di Kampiri, Laporan Resmi Segera Diajukan ke Kejati Sulsel







Soppeng - Soppeng.Today-Ketua Tim Monitoring dan Investigasi Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dalam proyek drainase di Desa Kampiri tahun 2024.

Investigasi yang dilakukan tim menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pengerjaan proyek. 

Salah satu temuan mencolok adalah pemasangan lapisan batu pada saluran drainase yang hanya ditempel di bagian bawah tanpa pembongkaran menyeluruh. 

Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam perencanaan proyek.





Lebih mengejutkan, proyek ini dilaporkan telah menelan anggaran hingga Rp. 195 juta melalui dana P3A pada tahun 2021. 

Namun, di tahun 2024, Pemerintah Desa Kampiri kembali mengalokasikan dana desa sebesar Rp. 184 juta untuk proyek serupa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketua Tim Monitoring dan Investigasi Kabupaten Soppeng LHI, Mahmud Cambang, menilai bahwa dugaan ini memiliki potensi pelanggaran hukum serius.

“Indikasi penggunaan anggaran ganda ini jelas harus diusut tuntas. Tidak boleh ada celah untuk menyalahgunakan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya , pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan ini.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini. Fakta bahwa proyek ini dibiayai dua kali di lokasi yang sama menunjukkan adanya ketidakberesan yang tidak bisa dibiarkan,” bebernya.

Mahmud Cambang menegaskan komitmennya untuk membawa dugaan ini ke jalur hukum.

”Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendorong penyelidikan lebih dalam terkait dugaan ini. Ini adalah langkah awal untuk menjaga integritas dana desa di Kabupaten Soppeng,” tandas Mahmud, Selasa (24/12).

Saat dikonfirmasi, Marhudi, Kepala Desa Kampiri, memberikan klarifikasi yang justru terkesan memperkeruh keadaan. 

Ia menyatakan bahwa proyek tersebut sebenarnya berada di wilayah Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.

”Iye, sebenarnya itu sudah masuk wilayah Desa Tinco. Namun, sesuai hasil musyawarah, masyarakat Desa Kampiri meminta irigasi tersebut untuk dilakukan galian tambahan, sehingga kami mengalokasikan dana desa Kampiri,” ujar Marhudi.

Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat terkait penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana desa dan kemungkinan alokasi anggaran ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim

0 Komentar