Soppeng - Soppeng.Today - Proyek irigasi di Desa Kampiri, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, kini menjadi perhatian setelah di duga menerima kucuran dana dua kali dalam kurun waktu singkat.
Proyek yang dibiayai Dana Desa sebesar Rp. 184 juta pada tahun anggaran 2024 ini diduga penuh kejanggalan, dengan kualitas hasil pekerjaan yang dinilai tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan gambar teknis.
Pantauan mendalam oleh awak media menunjukkan bahwa pengerjaan irigasi di duga dilakukan asal-asalan.
Bahkan, irigasi tersebut baru dibangun pada tahun 2022 dengan biaya sekitar Rp. 195 juta yang bersumber dari dana perkumpulan petani pemakai air.
Namun,di duga hanya dua tahun berselang, saluran irigasi kembali dibongkar dan di duga mendapat kucuran dana besar untuk perbaikan. Hal ini memunculkan anggapan bahwa terjadi pemborosan anggaran.
Salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan permintaan audit segera dari Inspektorat Kabupaten Soppeng.
“Ini pemborosan! Kami meminta Inspektorat segera mengaudit proyek ini agar penggunaan anggaran lebih transparan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa proyek yang diduga dibiayai berulang kali seharusnya diawasi ketat.
“Dengan adanya dugaan penyimpangan dana, penting sekali untuk ada keterbukaan. Jika dana desa terus digunakan untuk proyek yang sama, Inspektorat wajib melakukan audit secara menyeluruh,” pungkasnya, Rabu (13/11).
Di sisi lain, Kepala Desa Kampiri, Marhudi, memberikan klarifikasi bahwa proyek tersebut dilanjutkan atas permintaan masyarakat.
”Iya, itu sesuai permintaan masyarakat petani sekitar, dan kami harus menambah kedalaman irigasi tersebut,” Sebutnya.
Dengan adanya kejanggalan dan permintaan audit yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki proyek ini.
Agusman
0 Komentar