Bea Cukai dan APH Disorot: Rokok Martel Diduga Ilegal "Menjamur" di Soppeng







Soppeng - Soppeng.Today - Peredaran rokok merek Martel yang diduga ilegal menjamur di kabupaten Soppeng dan menjadi perhatian publik setelah ditemukan secara luas di berbagai toko dan ruko. 

Merek tersebut, yang disinyalir tidak memiliki izin resmi, seolah bebas beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas kinerja Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi dan memberantas produk ilegal. 

Pasalnya, produk rokok tersebut diduga tidak hanya menghindari pajak, tetapi juga dinilai mengancam kesehatan konsumen akibat bahan-bahan yang mungkin tidak teruji.

“Bagaimana mungkin produk ilegal seperti ini bisa beredar luas tanpa ada tindakan tegas? Apakah aparat memilih menutup mata atau ada hal lain di balik ini?” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Produk tanpa pengawasan resmi, seperti rokok Martel, dianggap berpotensi berbahaya bagi kesehatan masyarakat. 

Rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran bisa menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik karena tidak melalui standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Pihak-pihak yang peduli dengan kesehatan masyarakat mengingatkan bahwa krisis kesehatan yang lebih besar bisa muncul jika peredaran rokok ilegal ini tidak segera dihentikan. 

“Rokok yang tidak melalui pengawasan ketat berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat. Bea Cukai dan APH harus segera mengambil tindakan sebelum situasinya semakin parah,” tegas sumber.

Tuntutan investigasi menyeluruh semakin keras terdengar, dengan banyak pihak mendesak adanya sanksi berat bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini.

”Jika APH dan Bea Cukai tidak segera bertindak, maka kecurigaan masyarakat bahwa ada kepentingan tertentu yang dilindungi akan semakin kuat. Mereka harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan dan kepentingan publik adalah prioritas utama,” tandasnya, Selasa (12/11).

0 Komentar