Soppeng - Soppeng.Today - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Soppeng, Andi Mapparemma dan Wakil Bupati Andi Adawiah (siAP-ADA) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berupa melakukan kampanye tanpa izin pemberitahuan keramaian dan kampanye tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Sekretaris Direktorat Tim Hukum Paslon siAP-ADA, Muh Ichwan Syawal Syam menyebutkan bahwa lokasi kejadian itu di rumah Dra. Rosmawati Samad, Dusun Solie, Desa Pising, Kecamatan Donri Donri, pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00-23.00 WITA.
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu sebagai informasi awal, selanjutnya akan kami kaji dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ucap Wawan, sapaan akrabnya, Kamis sore (31/10).
Diterangkan Wawan, kronologi kejadian pada Rabu, 23 Oktober 2024 di rumah Dra. Rosmawati Samad, terpantau acara main kartu Remi (Yoker) yang dimulai sekitar 20.00-23.00 WITA, yang dihadiri kurang lebih 150 orang yang diduga merupakan simpatisan dari salah satu pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten. Soppeng.
“Dalam acara tersebut beberapa orang berkumpul untuk bermain Yoker dan lalu sekitar pukul 23.00 WITA, rombongan pasangan calon bupati dari nomor urut 02 yaitu H. Suwardi Haseng, tiba di lokasi tersebut beserta rombongan, dikarenakan rombongan tersebut telah menghadiri acara kampanye tatap muka dan dialogis di daerah Marioriawa, rombongan tersebut tiba dengan beberapa kendaraan.
“Pada saat yang bersamaan Tim Juru kampanye dari pasangan nomor urut 02, A. Samsu Rijal, turut hadir di acara yang sama. Setelah tiba H. Suwardi Haseng bersalaman dengan beberapa masyarakat di daerah tersebut. Tidak lama setelah itu paslon no urut 02 H. Suwardi Haseng, naik memeberikan orasinya dihadapan kurang lebih 150 orang di acara tersebut,” urainya.
Tim Direktorat Hukum siAP-ADA, Wawan menduga adanya pelanggaran kampanye tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Calon bupati nomor urut 02 H. Suardi Haseng, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain Huruf d, kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kegiatan politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang politik, antara lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan penampilan gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum,” terangnya.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya. Serta pemberitahua kegiatan politik.
Lanjut, bagian kedua tata cara pemberitahuan.
Pasal 18, kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Pasal 20: ayat (1) dan (2).
Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat
Polri yang berwenang tidak menerbitkan STTP. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan
ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
a. menunda kegiatan;
b. memindahkan lokasi kegiatan;
c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d. mengurangi sebagian kegiatan. Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran. Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri yang berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik. (RED)
0 Komentar